LatarBelakang SIM-PAKin "Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang Sementaraitu, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. ADVERTISEMENT .

guru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu